LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Muhamad Abdul Fatah.
Dimana, Muhamad Abdul Fatah diduga kuat mengelapkan Gaji para Kaur selama 8 Bulan dan anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel, Abdul Salam Hi Ali kepada malutline.com, Kamis (10/10/2024) melalui saluran teleponnya.
Abdul mengatakan, berdasarkan data investigasi atas aduan pendahuluan laporan masyarakat kepada LSM FDAK Halsel, menyebutkan bahwa Kades Kusubibi Muhamad Abdul Fatah diduga kuat tidak membayar gaji para kaur Desa selama 8 bulan.
Dikatakannya, pada proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2024, Kades diketahui tidak membayar gaji para kaur Desa termasuk para kader Posyandu, gaji para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Perlu diketahui gaji para Kaur dan Perangkat Desa yang belum dibayarkan Kades Muhamad Abdul Fatah tersebut sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan sekarang masuk pada bulan September dan oktober juga belum dibayar.
“Jadi terhitung total semua 8 bulan gaji para kaur dan perangkat Desa lain belum dibayarkan hingga sekarang,” tuturnya.
Selain mendesak Kejari Halsel, Abdul juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel untuk memanggil Kades Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Kaur Desa dan BLT.
“Karena para penerima sangat membutuhkan bantuan BLT tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kades Kusubibi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)
Komentar