LABUHA – Warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan sekitarnya diminta lebih hati-hati melakukan transaksi Jual Beli Tanah di Areal belakang Pasar Lama Desa Tembal, Jalan Baru arah menuju kediaman Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Karena Tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Hak atas nama Syamsul S dengan ukuran dua ribu empat ratus meter dan sebagian Tanah tersebut sudah di jual pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate Maluku Utara.
Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat lahan milik Syamsul S, Munandar Saleh, kepada malutline (13/10/2023) mengatakan, Tanah yang berukuran 2400 Meter tersebut benar-benar milik Syamsu S dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh kepala pertanahan. Munsyarieef A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan munsyarif . A. ptnh. Msi.
Diketahui, Tanah (1) sertifikat induk M 00071 sebagian tembal kecamatan Bacan selatan (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 ( Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, Milik Syamsul S tersebut sebagian tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel Ir.Iswan Hasjim, untuk dibangun Ruko yang sementara dikontrak PT. Harita Group sebagai kantor perwakilan dan sebagian tanah lagi dijual kepada salah seorang penguasa Toko BB di Ternate dan lahan yang dibeli pengusaha di Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan Tanah.
Selain itu, sebagian dari sisa Lahan Tanah yang sudah bersertifikat tersebut, diduga diserobot oleh Amina saleh, salah seorang warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, dengan cara mengkapling lahan yang sudah dijual oleh pemilik lahan bersertifikat tersebut, dijual kepada warga Desa Tembal, warga Desa Pasimbaos dan sejumlah warga Halsel lainnya. Dan lahan Tanah tersebut yang dijual oleh Amina saleh sudah dibangun Rumah permanen. Bahkan sisa dari lahan tersebut milik Syamsul mau dibangun oleh pemilik lahan. Namun lahan tersebut di komplain di cegah oleh Amina Sale, agar pemilik Lahan tidak membangun bangunan apapun dengan Dasar lahan tersebut merupakan kebun milik orang tuanya. Sehingga dirinya mencegat dan melarang untuk dibangun bangunan apapun. Bahkan di areal lahan tersebut dipasang papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Amina Sale.
Olehnya itu, Munandar Saleh meminta kepada Amina Saleh untuk tidak melakukan penyerobotan dan aktifitas dalam bentuk apapun ke areal Lahan milik Syamsu S tersebut karena lahan tersebut bukan lahan sengketa melainkan lahan itu milik Syamsu S berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel. Dan jika Amina Saleh tidak puas dengan kepemilikan sertifikat atas nama Syamsu S, pihaknya mempersilahkan kepada Amina Saleh untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
“Jangan melakukan penyerobotan Lahan tanpa dasar yang jelas, dengan melakukan pencegahan pemilik lahan untuk membangun. Bahkan melakukan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” pintanya. (Red)
Komentar