oleh

Serobot Lahan Milik Warga Desa Tembal, Amina Saleh Pingsan Saat Adu Mulut

-Berita, Daerah-945 views

LABUHA – Amina Saleh, Warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang berdomisili sementara di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, diduga kuat serobot lahan bersertifikat milik Syamsu S dan dijual kepada warga dengan cara Tanah tersebut di kapling dan dijual dengan harga variasi sesuai ukuran besar kecilnya Tanah.

Olehnya itu, warga yang sudah terlanjur membeli lahan Tanah disekitar Ruko milik mantan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim agar lebih hati-hati melakukan transaksi Jual Beli Tanah di areal belakang pasar lama Desa  Tembal, Jalan Baru arah menuju kediaman Bupati dan Wakil Bupati Halsel karena Tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Hak atas nama Syamsul S dengan ukuran 2400 meter .

Diketahui, lahan Tanah berukuran 2400 meter tersebut sebagian sudah dijual pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu S, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat lahan milik Syamsul S, Munandar Saleh, kepada malutline.com, Rabu (16/10/2023).

Munandar Saleh mengatakan, Tanah yang berukuran 2400 meter tersebut benar-benar milik Syamsu S dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh  kepala pertanahan. Munsyarieef A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan Munsyarif . A. ptnh. Msi.

Dikatakannya, Tanah yang bersertifikat induk M 00071 sebagian Tembal, Kecamatan Bacan Selatan  (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 ( Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, milik Syamsul S tersebut  sebagian Tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel, Ir. Iswan Hasjim, untuk dibangun Ruko yang sementara dikontrak PT. Harita Group sebagai Kantor Perwakilan dan sebagian Tanah lagi dijual kepada salah seorang penguasa Toko BB di Ternate dan lahan yang dibeli oleh pengusaha di Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat  kepemilikan Tanah.

Selain itu, sebagian dari sisa lahan Tanah yabg sudah bersertifikat tersebut diduga di serobot Amina Saleh, dengan cara meng-Kapling lahan yang sudah dijual oleh pemilik lahan bersertifikat tersebut. Dijual kepada warga Desa Tembal, warga Desa Pasimbaos dan sejumlah warga Halsel lainnya. Dan lahan Tanah tersebut yang dijual Amina Saleh sudah dibangun Rumah permanen oleh para pembeli dan surat jual beli sampai saat ini, belum ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Tembak Ja’far.

Sementara sisa dari lahan milik Syamsul telah dibersihkan untuk dibangun pemilik lahan. Namun lahan tersebut dicegah Amina Sale agar pemilik lahan tidak membangun bangunan apapun dengan dasar lahan tersebut merupakan kebun milik orang tuanya. Sehingga dirinya mencegah dan melarang untuk dibangun bangunan apapun. Bahkan di areal lahan itu, dipasang papan nama yang bertuliskan Tanah ini milik Amina Saleh.

Akibatnya, terjadi adu mulut antara pemegang kuasa atas lahan Tanah, Munadar Saleh beserta para pekerja dan Amina Saleh hingga pingsan dan terjatuh saat adu mulut. Sehingga Munandar Saleh meminta kepada Amina Saleh untuk tidak melakukan penyerobotan dan aktifitas dalam bentuk apapun ke areal lahan milik Syamsu S karena lahan tersebut bukan lahan sengketa, melainkan lahan milik Syamsu S berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel.

Untuk itu, jika Amina Saleh tidak puas dengan kepemilikan sertifikat atas nama Syamsu S, Pihaknya mempersilahkan kepada Amina saleh untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Labuha.

“Jangan melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar yang jelas dengan melakukan pencegahan pemilik lahan untuk membangun. Bahkan melakukan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” kesalnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed