Jakarta – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar mencabut penghargaan kepada PT. Trimega Bangun Persada atau Harita Nikel yang beroperasi di Pulau Obi.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Perusahaan pertambangan dan pemrosesan Nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan bergengsi Good Mining Practice (GMP) Awards dari ESDM.
Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta.
Dalam malam anugerah tersebut, Harita Nickel berhasil membawa pulang 3 penghargaan sekaligus.
Piagam Penghargaan Pratama Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara serta Piagam Penghargaan Utama Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Governance (ESG) di sektor pertambangan.
Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., bahwa pemberian predikat yang melekat kepada Harita Nickel sebagai Korporasi yang berkomitmen dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini tidak sesuai fakta dilapangan.
“Bahwa Pertama jebolnya tanggul Harita Nickel tempat penampungan Limbah bekas pengolahan ore nikel mencemari Lingkungan dan membunuh biota laut Tahun 2024. Kedua Perkara Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group),” jelasnya.
11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.
1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional.
Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase Jalan lingkar Obi.
10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan.
24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.
Menyikapi Putusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/tun/tf/2024. Bahwa Putusan ini dimuat dalam putusan Kasasi No 403/ K/ TUN/ TF/ 2024. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Bagi Irwan, putusan itu berkekuatan hukum berkaitan dengan anak Perusahaan PT. Harita Group. Bila dianalisa dan kaji secara komprehensif, hampir mirip dengan kondisi Wawoni.
“Bahwa sama halnya dengan kondisi dan fakta-fakta yang terjadi di Pulau Obi tahun 2023 dan 2024 adalah cermin tidak profesionalnya PT. Trimega Bangun Persada dalam mengelola Lingkungan dan kerap melakukan pelanggaran perampasan lahan rakyat secara melawan hukum dan itu artinya predikat yang melekat berupa penghargaan kepada perusahan perlu adanya semacam penarikan atau pembatalan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia,” tutup Irwan. (Red)
Komentar