oleh

Komisaris Utama Tantang Perintah KPK Soal Tutup BPRS Saruma Halsel

-Berita, Daerah-1,072 views

LABUHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), segerah Clos The Office Permanently Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera. Karena setiap Tahun mengalami kerugian miliaran rupiah dan tidak memiliki deviden signifikan.

Meruginya BPRS ini berdasarkan, hasil pemaparan pihak BPRS dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) pada Selasa (15/10) lalu.

“BPRS selalu mengalami kerugian setiap Tahun ngapain dipertahankan, bila perlu dibubarkan atau tutup secara permanen, kan nggak ada profit,” ujar Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK, Abdul Haris.

Selain ada kerugian di setiap Tahun, BPRS Saruma Sejahtera juga tercatat mengalami kredit kemacetan pada Tahun 2023 dan berimbas, Pemkab Halsel kembali memberikan suntikan dana untuk stabilitas layanan kredit pada Bank yang bermasalah tersebut.

Abdul Haris mengatakan, pemerintah harusnya melakukan kroscek perusahaan-perusahaan milik Daerah yang yang tak mampu mendapatkan laba. Presentasi dalam Rakor oleh BPRS telah mengalami kerugian berkisar Rp 7,2 miliar di Tahun 2023.

“Terus ngapain dipertahakan, manfaatnya apa,” tanya Haris satgas KPK.

Katakanya, bahkan pengelolaan BPRS Saruma Sejahtera rata-rata adalah pensiunan birokrat. Selain itu, BPRS juga terdapat dugaan korupsi yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel

“Biasa jadi birokrat mau jadi pengusaha, nggak ada pengalaman pengusaha. Jadi kalau perintah ini nggak ditindaklanjut, saya akan tegur Bupati melalui Kemendagri,” tegasnya.

Namun perintah KPK yang disampaikan Kasatgas Direktorat koraub wilayah V KPK Abdul Haris itu, ditantang Komisaris Utama BPRS Halsel, Dr. Sofyan Abas, melalui rilisnya disejumlah media online belum lama ini.

Dr. Sofyan Abas mengatakan bahwa Bank Saruma Sejahtera Halsel sehat uang, Nasabah aman.

“Alhamdulillah Saruma sejahtera membaik (sehat) hal ini dapat dibuktikan dengan dibukukannya laba (keuntungan bank BPRS Saruma) untuk tahun buku 2024 semester I yaitu bulan (januari-juni) sebesar Rp. 2.7 Milyar,” ungkapnya.

Dikatakannya, adapun terkait dengan wacana penutupan BPRS setahu dirinya itu adalah kewenangannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan itu tidak serta merta ditutup secepat itu, karena ada mekanisme ada tahapan, proses menutup sebuah Bank itu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini dan pihak manajemen BPRS Saruma sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke KPK soal kesehatan Bank Saruma.

“Dan Alhamdulillah dari hasil koordinasi pihak Bank BPRS dengan KPK penjelasan dan arahan KPK agar pihak kami  BPRS Saruma berkoordinasi dengan Pemda Halmahera Selatan dan pihak Direksi BPRS Saruma juga sudah ketemu langsung dan menyampaikan kepada PJ Bupati Halsel dan insya Allah  dalam waktu beberapa hari kedepan, BPRS Saruma dan pihak Pemda Halsel bisa duduk bersama demi keberlanjutan kegiatan operasional dan masa depan BPRS Saruma yang sudah sehat dan bagus kinerja Banknya,” ujar Sofyan Abas Komisaris Utama BPRS Saruma Halsel.

Sementara itu, Perintah KPK terhadap Pemda Halsel untuk menutup BPRS Saruma mendapat dukungan dari Akademisi dan Dosen Ilmu Hukum Fakultas syari’ah pasca sarjana IAIN Ternate yang juga direktur Lembaga pemberdayaan masyarakat kepulauan, Dr. Amin Bendar SH.M.Hum. dalam tulisan yang diposting pada Akun Facebooknya.

Dr. Amin Bendar meminta ketegasan KPK terhadap kasus BPRS Saruma Halsel. Pasalnya, para petinggi lembaga tersebut membuat pernyataan-pernyataan di media yang bertentangan dengan penegakan hukum.

“Kami sebagai orang hukum merasa kecewa sikap tersebut dan itu artinya mereka meremehkan penegakan hukum lembaga rasuah tersebut. Olehnya itu, kami sangat mendukung langkah KPK menutup Bank tersebut yang dinilai hanya merugikan Daerah setiap tahunnya. Apalagi Bank tersebut sebelumnya diketahui sudah bermasalah hukum dengan kasus kredit macet yang kasusnya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuha,” timpalnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed