oleh

Serobot Lahan Warga, Amina Saleh Sebut Dibeking Danramil Bacan dan PN Labuha Hingga Polres Halsel

-Berita, Daerah-638 views

LABUHA – Salah seorang warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, yang berdomisili sementara di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Amina Saleh diduga kuat melakukan penyerobotan lahan bersertifikat milik Syamsu S yang sebagian tanah tersebut sudah dijual ke salah satu pengusaha di Kota Ternate dan lahan tersebut diserobot Amina Saleh dan di kapling dan juga dijual kembali ke warga Halsel dengan harga bervariasi, tergantung besar kecil ukuran tanah tersebut.

Perlu diketahui, lahan tanah berukuran 2440 meter tersebut sebagian tanah sudah dijual oleh pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu S, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate tersebut di kapling dan dijual Amina Saleh sesuai Surat Jual Beli Tanah yang tidak  ditandatangani oleh Kepala Desa Tembal Ja’far, berkisar Rp 1 miliyar. Sehingga tanah yang dijual oleh Amina Saleh tidak bisa dibuatkan surat jual beli oleh Pemerintah Desa Tembal karena tanah itu benar-benar sudah bersertifikat kepemilikan atas nama Syamsul S.

 Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat Lahan milik Syamsul S,  Munandar Saleh, kepada malutline.com, Kamis (24/10/2024) mengatakan, tanah yang berukuran Dua Ribu Empat Ratus meter tersebut benar-benar milik Syaamsu S, dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara kabupaten Halmahera Selatan desa tembal kecamatan bacan selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh  kepala pertanahan. Munsyarief A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan Munsyarif . A. ptnh. Msi.

Dikatakannya, tanah yang bersertifikat induk M 00071 sebagian tembal kecamatan Bacan selatan  (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 (Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, Milik Syamsul S tersebut  sebagian tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel Ir. Iswan Hasjim, untuk di bangun ruko yang sementara di kontrak oleh PT. Harita group sebagai kantor perwakilan dan sebagian tanah lagi di jual kepada salah seorang penguasa toko BB di Kota Ternate dan lahan yang dibeli oleh pengusaha di Kota Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat  kepemilikan tanah.

Pada saat dilakukan pembersihan sebagian tanah tersebut untuk di bangun oleh pemilik sertifikat pihak Amina saleh beserta kelurganya mencegah dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan kebun milik orang tuanya sejak Tahun 1960. Jadi tanah tersebut tidak bisa dibangun dalam bentuk bangunan apapun. Bahkan Amina Saleh juga menyebut nama Danramil sebagai bekingan nya untuk mempertahankan tanah tersebut yang sudah bersertifikat milik Syamsul S.

Selain mencatut nama Danramil Bacan, Aminah Saleh juga mencatut nama Polres Halsel dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha bahwa dirinya dibeking oleh Polres Halsel dan PN Labuha.

Sementara Danramil Bacan Pengadilan Negeri Labuha maupun Polres Halsel, hingga berita ini dipublish masih dalam upaya konfirmasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed