LABUHA – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hi. Aswin Adam bersama rekanan yang mengerjakan 2 paket proyek tanggap darurat belum dikerjakan sama sekali, namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.
Proses pencairan 100 persen proyek pembangunan Talud penahan ombak senilai Rp 23 miliyar lebih tersebut diantaranya Proyek Pembangunan Talud penahan ombak Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat dan Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara dengan besaran anggaran kedua proyek, tersebut total anggarannya sangat besar yakni Rp 11 miliar lebih untuk pembangunan Talud di Desa Nang dan Desa Sidopo Rp 12 Miliyar lebih.
Berdasarkan hasil laporan BPBD, kalau progress keseluruhan yang sudah dikerjakan mencapai 60 persen. Sehingga anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp 23 miliyar tersebut sudah dicairkan 100 persen. Tetapi ketika Komisi III DPRD Halsel melakukan kunjungan kerja di 2 Desa itu, ternyata pekerjaan proyek yang diklaim Kepala BPBD, Aswin Adam tersebut belum ada progress sama sekali, nol persen alias pekerjaan progres proyek tersebut fiktif. Padahal informasinya sudah pencairan 100 persen.
Terkait dengan proses pencairan proyek fiktif talud penahan ombak di Desa Kokotu dan Desa Nang dengan total anggarannya lebih dari Rp 23 miliyar diketahui fiktif tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel, Hi. Aswin Adam dan rekanan yang mengerjakan proyek fiktif tersebut. Namun sudah melakukan pencarian 100 persen.
Desakan ini disampaikan Ketua Divisi Investigasi investigasi LSM FDAK Halsel Abdul salam kepada malutline.com, Sabtu (26/10/2024).
Abdul mendesak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel Hi Aswin Adam dan rekanan yang diduga kuat merekayasa progres pekerjaan. Sehingga dapat melakukan proses pencairan anggaran sebesar Rp 23 miliyar lebih.
Selain itu, Abdul mendesak PJs Bupati Halsel Kadri, diminta untuk mencopot Hi Aswin Adam dari jabatannya sebagai Kepala BPBD Halsel dan pihak rekanan untuk direkomendasikan agar diproses Hukum oleh KPK.
Sementara Kepala BPBD Halsel Hi. Aswin adam dan pihak rekanan masih upaya konfirmasi terkait proses pencairan proyek fiktif 23 miliyar di Desa Nang dan Kokotu tersebut hingga berita ini dipublish. (Red)
Komentar