oleh

Pjs Bupati Halsel Diduga Biarkan Pemilik Cafe Bungalow dan Hoks Jual Barang Haram

-Berita, Daerah-889 views

LABUHA – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan Daerah kesultanan atau Daerah para raja yang diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan Minuman Keras (miras) yang diberlakukan sejak Tahun 2004. Namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Halsel, masih melanggar aturan Daerah tersebut.

Selain menyediakan barang haram berupa Miras di sejumlah THM di sekitar ibu kota Halsel, juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ladies).

Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa Cafe menyediakan miras dan pemandu lagu. Padahal wilayah ibu kota Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Bahkan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PTMSP, Farid saat masih menjabat, mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik tempat karaoke untuk menindaklanjuti temuan Polisi saat menggelar razia.

Dia membeberkan, ada 3 Cafe yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. Pemilik Cafe yang dipanggil antara lain, Cafe Bungalow, Incana Cafe serta Cafe Hoks.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki izin usaha karaoke. Namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha THM.

“Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Dimana, tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke,” ungkap Farid saat itu.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke, maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Farid menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati bersama bahwa usaha karaoke boleh dijalankan sambil memenuhi standar usaha sepanjang, tidak mempekerjakan pemandu lagu yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Selain itu, pemandu lagu yang telah memiliki keterangan kesehatan boleh bekerja tetapi diwajibkan menggunakan seragam dan tanda pengenal,” urai Farid.

Dia menegaskan, jika 2 poin ini tidak dilaksanakan oleh pemilik THM. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan menteri BKPM nomor 5 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Bisa sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Farid bilang, pihaknya memberi dispensasi waktu hingga 30 November 2022, untuk para pelaku usaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kami akan melakukan pencabutan izin,” tegas Farid.

Sementara itu, Ronal, salah seorang pengusaha karoke di Bacan mengaku, pihaknya sudah menyepakati perjanjian bersama PTMSP. Hanya saja, ada beberapa poin yang belum bisa dipenuhi karena bertentangan dengan aturan pemandu lagu.

“Kalau soal seragam, kami kerepotan karena kami membuka freelance sehingga kerepotan dalam penyediaan seragam,” aku Ronal.

Dia menyebut, untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, pihaknya rutin melakukan secara berkala.

“Kalau kesehatan kami selalu memeriksakan pemandu lagu kami sebulan sekali,” akunya.

Meski demikian, ketika diminta untuk menunjukan bukti K3L, Ronal tak dapat menunjukan.

Sedangkan Tong Shan, pemilik Cafe Bungalow, enggan memberi tanggapan atas persyaratan yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas PTMSP.

Dan hingga sekarang, 2 Cafe tersebut masih diketahui menjual barang haram berupa Miras, jenis Cap Tikus dan Bir serta minuman haram lainnya.

Meski begitu, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje diduga melakukan proses pembiaran terhadap dia pemilik Cafe di Halsel. Bahkan Cafe tersebut dibuka pada siang maupun malam hari. Padahal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), waktu yang diberikan oleh pihak keamanan hanya mulai pada pukul 20.00 WIT malam hingga pukul 00.00 WIT.
Namun diketahui, pemilik Cafe Hoks, Onal dan Cafe Bungalow, Tongsan diketahui dibuka sejak malam pukul 20.00 WIT hinga pagi hari.

Bahkan Cafe Hoks milik Onal siang pun dibuka untuk para oknum PNS dan oknum para Kepala Desa (Kades). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed