TERNATE, Malutline – Kebijakan Walikota Ternate Provinsi Maluku Utara Tauhid Arif , melalaui Sekretaris Daerah (Sekda) kota Ternate Rizal Marsaoly mengambil Kebijakan membatasi Tenaga pengajar atau Guru kelas yang berlatar belakang pendidikan Guru Agama (PGA) untuk tidak bisa menjadi Guru kelas di kota Ternate, sehingga salah seorang oknum Guru kelas yang berpendidikan Guru Agama (PGA) dilarang menjadi Guru kelas dan mengajar pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salero Kecamatan Kota Ternate Utara.
Salah seorang oknom Guru yang Berpendidikan Guru agama (PGA) ini di larang untuk menjadi Guru di kelas pada sekolah SDN Salero sehingga yang bersangkutan di mutasikan menjadi staf tenaga administrasi pada kantor lurah Dufa-Dufa kota Ternate Utara, padahal oknum Guru Berinsial N.M ini sejak di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sudah di tugaskan menjadi tenaga pengajar pada SDN Salero hingga mau menjelang pensiun.
Namun akhir-akhir ini salah seorang Staf Guru pada SDN Salero Berinsial, NM, tiba-tiba di berikan surat mutasi yang berlakuĀ oleh Walikota Ternate Tauhid Soleman melalui Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly untuk di mutasikan sebagai staf administrasi pada kantor lurah Dufa-Dufa Kecamatan Kota Ternate Utara alasan sekarang Guru berpendidikan Guru Agama (PGA) sudah tidak bisa menjadi staf pengajar pada sekola SDN di kota Ternate dan yang bisa menjadi staf pengajar kota Ternate harus serjana Pendidikan Strata Satu (S1) sehingga yang bersangkutan harus di mutasikan menjadi tenaga administrasi karena sudah di batasi oleh aturan.
Mutasi guru kelas sekitar 6 orang tersebut termasuk salah seorang guru pendidikan guru Agama pada SDN Salero bernama N,M, dengan nomor Surat keputusan (SK) pemerintah kota Ternate nomor 824/4195/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 di tanda tangani oleh Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly.
Atas muzatasi yang dia lakukan oleh Pemerintahan Kota Ternate terhadap salah seorang guru pada SDN Salero berinsial N,M tersebut mendapat protes dari puluhan orang tua siswa sehingga para orang tua siswa menghadap langsung ke Dinas Pendidikan Kota Ternate agar guru berinsial, NM, dapat dikembalikan untuk tetap mengajar pada SDN Salero namun alasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate kepada orang tua siswa kalau berdasarkan aturan Mentri Pendidikan terbaru kalau guru berlatar belakang Pendidikan Guru Agama (PGA) dan tidak menempuh pendidikan strata S1 pendidikan sudah tidak di benarkan untuk mengajar dan menjadi guru kelas pada sekolah tertentu, pengakuan salah seorang orang tua meniru ucapan sang Kadis Pendidikan kepada media ini belum lama ini.
Sementara itu pihak pemerintah kota Ternate, hingga berita ini di publikasikan pihak Pemkot Kota ternate hingga berita ini belum dapat di konfirmasih dan masih dalam upaya konfirmasih. (Red)
Komentar