LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.
Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.
Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.
Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.
Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.
Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.
Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.
Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.
Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)
Komentar