oleh

Kebal Hukum Kafe Bungalow dan Hox Tetap Jual Miras Jenis Captikus dan Bir”

-Berita, Daerah-790 views

LABUHA,Malutline – Pengusaha kafe di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara atas nama, Tiongsan pemilik Kafe Bungalow dan Onal Pemilik kafe Hox dinilai kebal Hukum, karena kedua Kafe milik Tiongsan dan Onal yang beroperasi di Halsel tersebut dinilai kebal Hukum karena masih tetap menjual minuman keras (Miras) jenis captikus dan Bir.

Padahal Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar, salah seorang warga labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline sabtu (16/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik Tiongsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Tiongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik Kafe Bungalow Tiongsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah di sediakan oleh pemilik Kafe Bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang dilakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di Kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan,erekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda Halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda Halsel dan pemilik Kafe, sehingga izin Kafe tersebut di kembalikan ke pemilik Kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum-minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum. pintahnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed