oleh

Bertentangan Hukum Agama, MUI Bakal Rekomendasikan Kafe Bungalow Dan Hoks Di Tutup Secara Permanen”

-Berita, Daerah-656 views

LABUHA, Malutline –  Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Pasalnya Dugan Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada Kafe Bungalow milik dua pengusaha  masing-masing Tiongsan, dan Kafe Hox milik Onal karena keduanya Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar Ibu Kota Kabupaten Halsel  Provinsi Maluku Utara itu kedua pengusaha ini di ketahui juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hl ini disampaikan Munandar, salah seorang warga Labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (OFU) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline  Minggu (17/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk  dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal juga di duga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di  kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari  luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut  tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak kepada, majelis ulama Indonesia (Mui) kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K,  diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang  lakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan, rerekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan sudah berulang kali di laporkan melalui laporan pengaduan online ke Pemda Halsel  dan pihak keamanan dan pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, sehingga izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, lebih dari 3 kali jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum, karena selalu melanggar kesepakatan antara Pemda halsel majelis ulama Indonesia (MUI), pihak Kompinera Kesultanan Bacan” pintahnya.

Terkait persoalan dua kafe Bungalow  milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal ini Bakal di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditutup secara paksa, karena persoalan pelanggaran peraturan daerah (perda) pelanggaran hukum, pelanggaran hukum agama, dan adat di daerah Kesultanan Bacan sudah terjadi secara berulang-ulang pada dua kafe tersebut

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris majelis ulama Indonesia (MUI) Drs.Syamsuddin Saat di konfirmasi Malutline Minggu (17/11/2024) mengatakan, tokoh agama tokoh adat juga sudah kerja sama pihak kompinera kesultanan Bacan, sebenanya sudah menyepakati tapi tergantung  pemerintah daerah (Pemda) kepolisian polres Halsel insya Allah kami dari MUI akan berkordinasi melaksanakan pertemuan dengan Pemda, dan Polres Halsel  dalam waktu dekat membicarakan bersama dan MUI Halsel merekomendasikan secara tegas dua kafe Bungalow dan Hox Harus di tutup secara parmananen” tegasnya.

Di katakannya apa yang di lakukan oleh kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal dinilai telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial telah merusak ahlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya apalagi Bacan merupakan negeri sarumah yang lahir dari adat se atorang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk jadi tidak ada alasan kedua kafe itu harus di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel untuk di tutup secara permanen” tegasnya.  (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed