LABUHA,Malutline – Lemahnya sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Melakukan pengawasan, dan melaksanakan perda dan penindakan penindakan Perda hanya sebatas melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.
Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.
Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.
“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malutline.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024) pekan kemarin
Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.
“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri.
Meski sudah ada tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemda Halsel, Soal dua kafe Bungalow milik Tiongsan dan Kafe Hox milik Onal terus melakukan pelanggaran Perda dibuktikan dengan ditemukan celana dalam warna pink milik salah satu oknum ledis di dalam Room Bungalow milik Tiongsan pengusaha Cafe di Halsel, namun Cafe tersebut sampe sekarang tidak bisa di tutup oleh Pemda Halsel padahal Cafe milik kedua pengusaha yang dinilai melanggar hukum Agama namun Pemda tetap tutup mata. (Red)
Komentar