HALTIM,Malutline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim) didesak untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Gamesan, Kecamatan Maba, yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah kepala desa tersebut terlihat menghadiri kegiatan yang jelas mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di Haltim pada 22/11/2024.
Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan Kepala Desa Gamesan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh aparatur desa, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang menilai bahwa kepala desa seharusnya fokus pada pembangunan desa dan melayani masyarakat, bukan berpolitik praktis.
Seorang tokoh masyarakat Gamesan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kepala desa adalah pemimpin masyarakat yang seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak. Keterlibatan dalam politik praktis bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu harus tegas. Kalau benar terbukti, sanksi administrasi maupun hukum harus diterapkan agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Haltim juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Gamesan. “Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, kepala desa punya tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintah daerah.”
Bawaslu Haltim hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil di Haltim, (Asrul)
Komentar