LABUHA, Malutline – Pembagian beras kemasan 25 kilo gram kepada masyarakat itu berlangsung di Kantor Desa Talimau, Minggu (24/11) pagi. Pembagian beras oleh oknum Kades ini dibenarkan salah satu warga desa setempat.
Sumber itu mengatakan, beras yang dibagi kepada masyarakat bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tambahan senilai Rp 120 juta.
Bahkan kata dia, tambahan DD ratusan juta tersebut tidak pernah diumumkan kepada masyarakat.
“Jadi anggaran 120 juta itu digunakan belanja beras tanpa sepengetahuan masyarakat. Kemudian beras tersebut disimpan di Kantor Desa,”ujar sumber tersebut.
Keberadaan beras tersebut kata dia, pernah disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD agar dibagi usai pilkada 27 November 2024, namun tidak diindahkan.
“Saya sudah sampaikan Kepada Kades dan BPD jangan dibagi sekarang, karena harus mematuhi surat edaran Mendagri nomor 800.1.12./4/581/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial tetapi tak dilaksanakan,” jelasnya.
Sehingga bagi dia, pembagian beras di masa tenang pilkada diduga kuat ada unsur kepentingan politik Calon Bupati petahana nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.
“Ada unsur kepentingan politik, karena dibagi di masa tenang yang dilakukan perangkat Desa,”tandasnya (Sam).
Komentar