Halsel,Malutline– Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Badar Abas, diduga kebal terhadap teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel meskipun sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Baru-baru ini, Badar Abas tertangkap sedang menikmati miras bersama wanita idaman lain (WIL) di sebuah kamar di Cafe Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Kejadian tersebut diungkapkan oleh istri keduanya, yang berinisial I, yang juga terlibat dalam masalah rumah tangga yang sudah berulang kali terjadi antara Badar Abas dan wanita lain. Kasus ini bahkan sempat diselesaikan di Polres Halsel.
Meskipun permasalahan tersebut sudah diketahui oleh publik, Badar Abas tetap terlihat mengonsumsi miras di berbagai kafe di Halsel, meskipun ada instruksi dari Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang melarang konsumsi miras berdasarkan Perda yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa Kades Bahu tersebut tetap dilindungi oleh Pemda Halsel.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Badar Abas mengaku bahwa ia sulit untuk diberhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, meskipun ia sering melakukan pelanggaran. Badar Abas menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Bassam, yang membuatnya merasa aman meskipun melakukan kesalahan, termasuk dalam penggunaan dana desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia bahkan menyebut bahwa Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari keluarganya di Desa Bahu, membuatnya tidak khawatir dengan kemungkinan adanya audit investigasi terkait pengelolaan dana desa.
Sumber yang mendalami pernyataan Badar Abas itu menambahkan bahwa Kades Bahu merasa bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel hanya akan bersifat audit biasa, bukan investigasi, yang membuatnya merasa aman dari segala bentuk tindakan hukum atau administratif.
Meski demikian, fenomena perlindungan terhadap Badar Abas menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Halsel. Pasalnya, hal ini dinilai tidak adil, mengingat ada beberapa Kades di Halsel yang dipecat karena tidak mengembalikan kerugian negara dalam temuan audit Inspektorat. Bahkan, salah satu Kades yang terlibat masalah serupa diancam pemecatan oleh Pemda Halsel setelah dilakukan pemeriksaan investigasi oleh Inspektorat.
Situasi ini semakin memunculkan keprihatinan masyarakat yang menilai bahwa tindakan tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan harus tetap diutamakan demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. (Red)
Komentar