HALSEL – Seorang warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RE, alias indah, yang merupakan istri kedua dari Badar Abbas, selaku Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap suaminya yang menceraikan dirinya tidak sesuai hukum Islam yang disyariatkan dan syarat perceraian yang sah.
RE, kepada media ini, Senin (9/11/2024) mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Kades Bahu dan menjalani rumah tangga sebagai suami istri sejak Tahun 2022 lalu. Dan atas pernikahan keduanya, dikarunia seorang anak perempuan dan anak tersebut berusia sudah memasuki 1 Tahun. Anak tersebut dibawa asuhan istri kedua Kades Bahu RE.
Dikatakannya, pihaknya bersedia diceraikan Badar Abbas yang juga Kades Bahu, asalkan perceraiannya memenuhi syariat dan hukum islam dalam syarat cerak (talak) antara suami istri. Bukan dengan cara yang bersangkutan menceraikan dirinya tidak mengikuti syariat dan ajaran Islam atas syarat dan tahapan perceraian yang sah menurut agama Islam yang dianutnya. Seingga, dirinya akan menuntut nafkah lahir dan nafkah lahir anaknya secara sah sesuai dengan hak-hak istri dan anak terhadap suami.
Pihaknya merasa kaget ketika dirinya mendapatkan Surat Pernyataan Talak (SPT) yang diantar oleh istri pertama Kades Bahu, Ulfa Usman di rumah kontrakannya belum lama ini. Dimana isi pernyataannya menyebutkan, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Badar Abbas tempat Tanggal Lahir Bahu 9 September 1990 agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bahu alamat Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Dalam isi surat pernyataannya bahwa sejak hari Jumat tanggal 6 Desember Tahun 2024 pukul 15.00 WIT saya menjatuhkan talak Tiga kepada RE, bukan istri sah saya menurut hukum agama apapun yang menjadi urusan saudari RE, bukan menjadi tanggungjawab saya bila saudara RE mendapatkan jodoh di kemudian hari dengan orang lain maka saya persilahkan untuk menikah lagi.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun yang membuat pernyataan Badar Abbas di Bubuhi tanda tangan bermeterai 10.000.
Atas surat pernyataan itu, dirinya menganggap Kades Bahu, Badar Abbas lari dari tanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya untuk memberikan nafkah lahir terhadap anak karena tidak ada kejelasan poin pernyataan tersebut yang mengatur hak atas anak terhadap ayahnya yang ingin menceraikannya.
Padahal menurut RE, istri kedua Kades Bahu Badar Abbas sebelumnya sudah ada pernyataan penyelesaian masalah antara dirinya dan suaminya saat mengalami masalah.
“Kalau ada nafkah terhadap anak hasil pernikahan kami, untuk nafkah lahir itu disetujui 1 bulan Rp 1 juta selama anak masih belum menikah dan ini wajib diselesaikan setiap bulan di luar biaya pendidikan anak,” cetusnya. (Red)
Komentar