HALSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Wakil Ketua Investigasi Muksin M. Jauhar, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk segera memanggil Rustam Side, kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 229 Halsel di Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat. Tuntutan ini dilayangkan karena pihak kontraktor belum membayar utang material kepada masyarakat setempat yang nilainya lebih dari Rp 15 juta, yang belum terselesaikan sejak Tahun Anggaran 2023.
Muksin mengungkapkan bahwa proyek pembangunan RKB yang dikerjakan oleh Rustam Side dinilai sangat tidak profesional, dengan bangunan yang dianggap asal jadi. Selain itu, Instalasi dan pemasangan Lampu pada ruang kelas tersebut juga tidak terpasang, menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini, menurut Muksin, memperlihatkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang merugikan masyarakat.
Muksin menjelaskan, warga yang telah menyuplai material untuk pembangunan ruang kelas tersebut merasa frustasi akibat janji pembayaran yang tak kunjung dipenuhi. Mereka mengaku telah beberapa kali berusaha menagih pembayaran. Namun selalu mendapatkan penolakan atau tidak ada kejelasan dari pihak Rustam Side.
Sementara itu, setelah pembangunan proyek selesai, kunci ruang kelas diserahkan kepada salah satu Staf guru. Namun tanpa ada transparansi mengenai anggaran yang digunakan. Ketiadaan papan proyek yang menunjukkan sumber dana dan anggaran yang jelas semakin menambah kecurigaan masyarakat terkait proyek ini.
Proyek pembangunan RKB ini, yang diduga melibatkan penggunaan dana negara, hingga kini masih menjadi sorotan. Selain masalah pembayaran yang belum terselesaikan, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan ini tentu kontraktor Rustam Side.
“Warga setempat berharap agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” cetusnya, Senin (9/12/2024).
Meski begitu, FDAK meminta agar Rustam Side segera mempertanggungjawabkan utang material yang belum dibayar kepada masyarakat dan segera menyelesaikan pekerjaan yang masih terbengkalai.
“Warga yang merasa dirugikan juga berharap agar ada tindakan yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek pembangunan lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya. (Red)
Komentar