oleh

Diduga Legalkan Miras di Kafe, Bupati Didesak Copot Kadis DPM-PTSP Halsel

HALSEL, Malutline – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Ketua Devisi investigasi Lsm FDAK AbduL Salam Hi Ali, desak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Desakan pencopotan Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada seluruh pemilik kafe. Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sejumlah tempat hiburan malam di Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam operasi.

“Harusnya ada langkah tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024”

Abdul Salam mengatakan, perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan perda.

“Seperti diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegas”

Abdul menyampaikan, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.

“Kalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasi”

Dirinya meminta Bupati Halmahera Selatan agar mencopot Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karna dinilai gagal dalam melaksanakan peraturan daerah.

“Keresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis, kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karna dinilai gagal”

Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed