HALSEL,Malutline – Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, diduga melakukan penggelapan dana desa dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Menurut laporan masyarakat dan pernyataan Sekretaris BPD Kusubibi, Said Selam, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terkait dengan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa disebut sering mengambil keputusan sepihak terkait pembangunan desa tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. “Kepala desa tidak pernah menghadiri panggilan musyawarah yang kami ajukan. Semua keputusan, termasuk pengalokasian dana desa, dilakukan sepihak,” kata Said Selam.
Dugaan ini mengarah langsung kepada Muhammad Abdul Fatah selaku Kepala Desa Kusubibi. Selain itu, nama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turut disebut masyarakat dalam tuntutan agar segera bertindak. Ulis, seorang aktivis muda di desa tersebut, menyatakan bahwa masyarakat berharap Bupati segera menonaktifkan kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Kasus ini mencuat dalam dua tahun terakhir, dengan tidak adanya pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang nyata di Desa Kusubibi. Padahal, dana desa sudah dicairkan sesuai jadwal. Desa Kusubibi, yang terletak di wilayah Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut BPD, salah satu indikator utama dugaan ini adalah ketiadaan dokumen penting yang sesuai prosedur, seperti RPJM-Des, APB-Des, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen-dokumen ini, kata Said Selam, bahkan diduga direkayasa tanda tangannya oleh kepala desa untuk meloloskan proses di tingkat kabupaten. “Kami merasa dokumen tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa melibatkan kami selaku pengawas,” tambah Said.
Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah melihat tidak adanya hasil nyata dari penggunaan dana desa. Ulis menegaskan, “Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana desa dan memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya.” Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas.
Masyarakat Kusubibi berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan hukuman setimpal bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Semua pihak berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Red)
Komentar