oleh

Terungkap Fakta Baru Kasus TPPU BPRS Saruma 2 Pihak Eksternal Patut di Tetapkan Sebagai Tersangka

LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan 2 orang pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga keduanya yakni kontraktor FA dan BI turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demi  mendapatkan proyek.

Data yang diperoleh Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh FA yang di saksikan oleh BI dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian Negara yang dilakukan FA bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.

Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.

Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Sarumah Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih  8  yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah  Rp. 15.341.487.102,86

Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan  PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar “Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA, akui FA saat di konfirmasi wartawan.

Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing FA dan BI atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dan BI dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga keduanya juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkan keduanya masing F.A dan B.Isudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12) belum lama ini tidak merespon “No coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,” Singkat Saiful sembari menutup Telpon.

Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel yang Bakal di tetapkan tersangka oleh Kejari Halsel tersebut masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed