oleh

Sat Res Narkoba Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke Kejaksaan

Halsel,Malutline – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan serahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H, melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel telah melaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan”. Ujarnya

Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halsel, pada 15 Oktober 2024 lalu saat sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi Barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed