Halmahera Selatan, Malutline – Dugaan kasus korupsi mengguncang Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha. Rektor kampus tersebut dituduh menyalahgunakan dana beasiswa senilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Kesaksian mantan bendahara kampus menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.
Mantan bendahara STAI Alkhairaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa rektor diduga menarik dana beasiswa secara tidak sah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, rektor mencairkan Rp80 juta dengan dalih untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pengurusan berkas pencairan. Modus serupa dilaporkan terjadi pada tahun 2022, dengan jumlah pencairan sebesar Rp100 juta.
Indikasi korupsi semakin kuat pada tahun 2024, ketika dana beasiswa yang dicairkan melebihi Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga disalahgunakan oleh rektor tanpa sepengetahuan bendahara. “Rekening berada di tangan saya, tetapi rektor dapat menarik dana tanpa persetujuan saya. Ketika saya tanyakan ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mereka mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan rektor untuk membayar gaji dosen,” ujar mantan bendahara.
Selain itu, rektor diduga mencairkan Rp260 juta dengan alasan untuk studi banding. Total dana yang diduga disalahgunakan pada tahun tersebut mencapai Rp460 juta, meninggalkan sekitar Rp700 juta dalam rekening. Yayasan STAI Alkhairaat akhirnya memutuskan memblokir rekening kampus untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Menurut mantan bendahara, modus penyalahgunaan dana melibatkan alasan-alasan operasional, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan tanpa dokumentasi atau persetujuan prosedural yang jelas.
Saat dihubungi, rektor STAI Alkhairaat Labuha membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa bukti. “Semua dana beasiswa dari 2022 hingga 2024 dikelola dengan aman dan benar. Mantan bendahara tidak siap dengan perubahan jabatan dan mencemarkan nama saya,” tegasnya. Rektor juga membantah memberikan uang kepada Dinas Pendidikan.
Ia menambahkan bahwa fokusnya selama ini adalah memajukan kampus, meningkatkan status perguruan tinggi, memperbaiki proses pendidikan, dan memenuhi hak-hak dosen serta pegawai.
Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai integritas pengelolaan dana pendidikan di STAI Alkhairaat Labuha. Masyarakat dan mahasiswa menuntut transparansi serta tindakan tegas dari yayasan kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas dugaan korupsi masih berlangsung.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang jelas terhadap semua pihak yang terlibat. Selain itu, yayasan diharapkan melakukan audit menyeluruh dan memperbaiki sistem pengelolaan dana untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di lembaga yang bertanggung jawab mendidik generasi masa depan.(Red)
Komentar