oleh

Kepala Bank BSI dan Rektor STAIA Alkhairaat Labuha Diduga Sekongkol Cairkan Anggaran Beasiswa Tanpa Libatkan Bendahara

HALSEL,Malutline – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuha dan Rektor STAIA diduga bekerja sama mencairkan anggaran beasiswa tanpa melibatkan bendahara kampus, yang seharusnya memegang kendali administrasi keuangan.

Menurut informasi yang dihimpun, dana beasiswa yang seharusnya dikelola untuk mendukung mahasiswa berprestasi dan kurang mampu diduga telah dicairkan oleh pihak rektorat dengan bantuan kepala bank. Proses pencairan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara kampus, yang secara prosedur bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan institusi pendidikan tersebut.

Pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Rektor STAIA Alkhairaat Labuha dan Kepala BSI Cabang Labuha. Keduanya disebut-sebut telah bersepakat untuk memproses pencairan anggaran beasiswa melalui jalur yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan dana tersebut.

Dugaan praktik ini berlangsung di STAIA Alkhairaat Labuha, yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hingga saat ini, waktu pasti pencairan dana belum dapat dipastikan, namun laporan mencuat setelah adanya keluhan dari beberapa pihak internal kampus terkait pengelolaan dana yang tidak transparan.

Diduga, motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memanfaatkan dana beasiswa secara tidak sah. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu menjadi rawan penyalahgunaan akibat lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan di kampus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kedua belah pihak terkait tudingan tersebut. Namun, sejumlah pihak internal kampus mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas institusi dan menjamin hak-hak mahasiswa penerima beasiswa.

Pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini. Selain itu, diperlukan langkah-langkah tegas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di STAIA Alkhairaat Labuha. Mahasiswa dan masyarakat umum juga diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed